Haloooo sobat education, ketemu lagi ya kita 😊
oke kali ini ada pembahasan penting lagi nih yang mau kami bagikan kepada temen2 edukasi semua, jadi bagi kalian yang masih bingung mengenai materi sekolah atau perkuliahan kalian, tenang saja !!!
karena kami akan membagikan materi-materi yang mungkin membuat kalian bingung disaat dosen menjelaskan.
tanpa pikir panjang lagi, simak ulasan materi mengenei Pembiayaan, Piutang, Hutang, dan Dana Cadangan Berikut ini ya
Pembiayaan, Piutang, Hutang, dan Dana Cadangan
PEMBIAYAAN
Penegrtian Pembiayaan
Istilah pembiayaan pada dasarnya berarti Saya Percaya, Saya Percaya
(Saya percaya atau saya percaya). Dengan demikian pengertian pembiayaan adalah:
- Penyerahan nilai ekonomi saat ini untuk percaya dengan harapan mendapatkan kembali ekonomi yang sama di masa depan.
- Suatu tindakan berdasarkan perjanjian dalam perjanjian ada layanan dan remunerasi (prestasi dan kontra-prestasi), yang keduanya dipisahkan oleh waktu.
- Pembiayaan adalah hak, dengan hak seseorang dapat menggunakannya untuk tujuan tertentu, dalam batas waktu tertentu dan untuk pertimbangan tertentu.
Tujuan Pembiayaan
Tujuan utama pemberian pinjaman keuangan meliputi:
- Mencari untung (profitabilitas) yaitu dengan tujuan memperoleh hasil pembiayaan yang disalurkan dalam bentuk laba yang diraih dari bagi hasil yang diperoleh dari bisnis yang dikelola oleh pelanggan.
- Keselamatan atau security, adalah keamanan dari pencapaian atau fasilitas yang disediakan harus benar-benar dijamin sehingga tujuan profitabilitas dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang signifikan.
- Membantu bisnis pelanggan, yaitu membantu pelanggan bisnis yang membutuhkan dana, baik dana investasi atau dalam bentuk pembiayaan.
- Membantu pemerintah, yaitu semakin banyak dana yang disalurkan oleh bank, semakin banyak pembangunan akan meningkat di berbagai sektor.
Unsur Pembiayaan
Unsur-unsur dalam pembiayaan meliputi (Ali, 2008: 46):
- Terdapat dua pihak, yaitu penyedia pembiayaan dan penerima pembiayaan.
- Trust, yaitu keyakinan pemberi pinjaman bahwa penerima pinjaman akan mengembalikan pinjaman yang diterima sesuai dengan periode dan persyaratan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Perjanjian, yang merupakan kesepakatan antara penyedia pembiayaan dan penerima pembiayaan
- Periode yang merupakan masa pelunasan/pengembalian pinjaman yang disepakati.
- Risiko, yaitu adanya tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan risiko kredit macet (non-performing loan).
- Reward, merupakan keunggulan dibandingkan pemberian pinjaman, layanan yang biasa kita kenal sebagai bagi hasil atau margin.
Jenis-Jenis Pembiayaan
Secara umum, jenis pembiayaan dapat dilihat dari berbagai aspek,
termasuk (Kasmir, 2002: 99-101):
Jenis
Pembiayaan Dilihat dari Aspek Pengguna
- Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan yang biasanya digunakan untuk ekspansi bisnis atau membangun proyek / pabrik atau untuk tujuan rehabilitasi.
- Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan yang biasanya digunakan untuk tujuan meningkatkan produksi secara operasional.
Jenis
Pembiayaan Dilihat dari Tujuan
- Pembiayaan Konsumtif, bertujuan untuk memperoleh barang atau kebutuhan lain guna memenuhi keputusan konsumsi.
- Pembiayaan Produktif, bertujuan untuk memungkinkan penerima pembiayaan untuk mencapai tujuannya.
- Trade Financing, digunakan untuk tujuan perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari penjualan barang dagangan.
Jenis
Pembiayaan Dilihat dari Jangka Waktu
- Short Term (Pembiayaan Jangka Pendek), yaitu bentuk pembiayaan dengan jangka waktu maksimum 1 (satu) tahun.
- Intermediate Term (Pembiayaan Jangka Waktu Menengah) adalah bentuk pembiayaan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun hingga tiga tahun.
- Long Term (Pembiayaan Jangka Panjang) yaitu suatu bentuk pembiayaan dengan jangka waktu lebih dari tiga tahun.
- Demand Loan atau Call Loan adalah bentuk pembiayaan yang dapat diminta kapan saja.
Jenis
Pembiayaan Dilihat dari Sisi Jaminan
- Guaranteed Financing, yaitu pembiayaan yang diberikan dengan jaminan, jaminan dapat berupa barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang.
- Pembiayaan Tanpa Jaminan, yaitu pembiayaan yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Pembiayaan ini diberikan dengan melihat prospek bisnis dan karakter serta loyalitas atau nama baik calon peminjam sejauh ini.
PIUTANG
Dalam arti luas, piutang merupakan tuntutan terhadap pihak lain
yang berupa uang, barang atau jasa yang dijual secara kredit. Piutang dalam
akuntansi lebih sempit pengertiannya yaitu untuk menunjukkan tuntutan pada
pihak luar perusahaan yang diharapkan akan diselesaikan dengan penerimaan
sejumlah uang tunai.
Ciri-ciri Piutang
- Adanya Nilai Jatuh Tempo Nilai jatuh tempo yaitu istilah yang menjelaskan penjumlahan dari nilai transaksi utama lalu ditambah dengan nilai bunga yang dibebankan untuk dibayarkan pada tanggal jatuh tempo.
- Adanya Tanggal Jatuh Tempo Ciri piutang yang kedua adalah adanya tanggal jatuh tempo. Tanggal jatuh tempo dapat diketahui dari lamanya atau umur piutang.
- Adanya Bunga yang Berlaku Piutang dapat terjadi dikarenakan pembeli memutuskan melakukan transaksi secara kredit dan hal ini menimbulkan bunga.
Jenis-jenis Piutang
- Piutang Usaha (Account Receivable) Piutang usaha adalah suatu jumlah pembelian kredit dari pelanggan. Piutang timbul sebagai akibat dari penjualan barang atau jasa. Piutang ini biasanya diperkirakan akan tertagih dalam waktu 30-60 hari. Secara umum, jenis piutang ini merupakan piutang terbesar yang dimiliki perusahaan.
- Wesel Tagih (Notes Receivable) Wesel Tagih adalah surat formal yang diterbitkan sebagai bentuk pengukuran utang. Wesel tagih biasanya memiliki waktu tagih antara 60-90 hari atau lebih lama serta mewajibkan pihak yang berutang untuk membayar bunga.
- Piutang Lain-Lain (Other Receivable) Piutang lain-lain mencakup selain piutang dagang. Contohnya piutang bunga, piutang gaji, uang muka karyawan, dan restitusi pajak.
HUTANG
Pengertian Hutang
Hutang merupakan seluruh kewajiban keuangan dari suatu perusahaan
pada pihak lainnya yang belum terpenuhi. Namun di sisi lain, hutang juga bisa
dianggap sebagai sumber dana atau modal sebuah perusahaan yang diperoleh dari
pihak kreditor atau oleh pihak pemberi hutang.
Sedangkan dari kacamata akuntansi, hutang sendiri merupakan suatu
pengorbanan ekonomis untuk masa depan dalam bentuk penyerahan jasa, aktiva
sebagai bagian dari transaksi atau kesepakatan di masa lalu antara kedua belah
pihak.
Manfaat Hutang dalam Akuntansi
Beberapa kegunaan hutang yang biasa digunakan oleh masyarakat
misalnya hutang untuk pembelian barang dengan nilai jangka panjang, seperti
properti, tanah, emas, dan masih banyak lagi.
Nilai barang-barang tersebut akan cenderung tetap sehingga tidak
perlu merasa ragu untuk mengambil hutang demi membeli barang tersebut.
Kedua, untuk modal wirausaha yang sesuai dengan minat dan bakat,
karena berhutang untuk modal usaha tentunya agak berisiko jika Anda sendiri
tidak yakin hasil dari wirausaha Anda akan membuahkan keuntungan yang nantinya
sebagian akan digunakan untuk membayar hutang.
Baca Juga : Ruang Lingkup Akuntansi Lengkap
Baca Juga : Ruang Lingkup Akuntansi Lengkap
Jenis-jenis Hutang
- Hutang Jangka Pendek Sesuai namanya, hutang ini termasuk dalam kategori hutang yang harus sesegera mungkin dibayarkan karena jangka waktu yang diberikan hanya sedikit. Biasanya untuk hutang jangka pendek ini memiliki batas waktu satu tahun dari tanggal neraca. Pelunasannya ini bisa dilakukan melalui aktiva lancar, yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Hutang jangka pendek ini biasa disebut juga sebagai hutang lancar, beberapa contoh hutang jangka pendek ini antara lain : hutang dagang, hutang wesel, hutang biaya dan taksiran hutang pajak.
- Huang Jangka Menengah Hutang jangka menengah adalah jenis hutang pertengahan antara jenis hutang pendek dan panjang dari segi jangka waktu perjanjian atau kesepakatan hutang.
- Hutang Jangka Panjang Sesuai dengan namanya, hutang jangka panjang ini memiliki jangka waktu perjanjian atau kesepakatan yang paling lama yaitu diatas 10 tahun. Biasanya hutang jangka panjang ini akan dibayarkan secara periodik hingga dinyatakan lunas dalam kurun waktu yang telah disepakati. Meski dibayarkan sudah ditentukan perperiodik, biasanya jumlah yang dibayarkan sudah termasuk dengan bunga dan utang pokok.
Sesungguhnya Hutang itu adalah janji, dan janji itu harus ditepati
DANA CADANGAN
Keterbatasan-keterbatasan dalam keuangan daerah pasca-otonomi
daerah membuka ruang bagi pembuatan diskresi oleh Pemda terkait pembiayaan
program yang membutuhkan dana relatif besar. Selain itu, faktor periode
anggaran yang “terlalu singkat”, yakni satu tahun fiskal (1 Januari – 31 Desember)
menimbulkan persoalan atas kesinambungan fiskal (fiscal sustainability) daerah.
Implikasi dari kondisi tersebut adalah diberikannya kewenangan
kepada Pemda untuk membentuk dana cadangan. Secara eksplisit, pasal 122 PP No.
58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 63 Permendagri No.
13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah
Daerah dapat membentuk Dana Cadangan.
Tujuan Pembentukan Dana Cadangan
Dana Cadangan dibentuk untuk mendanai program/kegiatan yang direncanakan
dan memerlukan anggaran yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Artinya, pembentukan dana cadangan dikarenakan alasan “ketidakcukupan”
(besaran) anggaran semata, bukan substansi program/kegiatan.
Sumber Pendanaan Dana Cadangan
Pembentukan Dana Cadangan Daerah bersumber dari kontribusi tahunan
penerimaan APBD, kecuali dari Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah dan Dana
Darurat yang berasal dari Pemerintah. Dengan demikian, pemenuhannya bersumber
dari Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bagi
Hasil Pajak/Bukan Pajak.
Pengelolaan Dana Cadangan
Dana cadangan haruslah dikelola dengan baik, sehingga selama masa
“penumpukkan” sampai saat dinilai cukup untuk digunakan dapat lebih produktif.
Dalam hal ini, kebijakan harus diarahkan pada upaya memberdayakan “idle money”
dalam bentuk dana cadangan.
Batasan tegas untuk pengelolaan dana cadangan ini adalah bahwa dana
tersebut tidak boleh digunakan untuk tujuan selain yang telah ditetapkan dalam
Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan. Pengertian dari kata “digunakan”
adalah dijadikan sebagai input (masukan) untuk aktifitas di SKPD/SKPKD Pemda.
Jika dana cadangan belum digunakan maka dapat “diberdayakan” untuk
memperoleh hasil (return) berupa bunga atau dividen. Misalnya, diinvestasikan
dalam bentuk deposito, SBI, atau SUN. Namun, hasil yang diperoleh haruslah
dimasukkan ke dalam rekening dana cadangan sebagai penambah dana cadangan
tersebut.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan yang Dibiayai dengan Dana Cadangan
Program/kegiatan yang didanai dari dana cadangan pada prinsipnya
diperlakukan sama dengan program/kegiatan lainnya. Proses perencanaannya
dimulai dengan mencantumkan nama program/kegiatan dalam rencana kerja (Renja)
dan RKA SKPD, lalu dicantumkan dalam PPAS dan RAPBD, dan akhirnya ditetapkan
dalam Perda APBD.
Setelah Perda APBD ditetapkan, maka SKPD membuat DPA dan Anggaran
Kas SKPD yang memuat rencana pelaksanaan dan pencairan dana untuk
program/kegiatan yang nantinya akan didanai dari APBD. Namun, SKPD tidak perlu
mencantum sumber pendanaannya dari dana cadangan.
oke sobat semua, sampai sini dulu ya pembahasan kali ini. sampai berjumpa di blog berikutnya :)
Jangan Tunjukkan Sisi Baikmu, Tapi Tunjukkan Sisi Burukmu dan Lihat siapa Yang Bertahan
oke sobat semua, sampai sini dulu ya pembahasan kali ini. sampai berjumpa di blog berikutnya :)
Labels:
Ekonomi
Thanks for reading PEMBIAYAAN, PIUTANG, HUTANG, DAN DANA CADANGAN. Please share...!
0 Comment for "PEMBIAYAAN, PIUTANG, HUTANG, DAN DANA CADANGAN"