Hy sobatapa kabar?... kita sebagai umat islam pasti akan ingin menguburkan sanak saudara kita yang telah berpulang ke rahmatullah.. tapi banya yang belum tau tentang bagaimana caranya mengurus jenazah tersebut. kalian bingung bagaimana tata cara pelaksanaan kepengurusan jenazah dalam islam?
simak materi berikut ini. Selamat membaca ðð
A. Perawatan Jenazah
Apabila seseorang telah dinyatakan positif meninggal dunia, ada beberapa hal yang harus disegerakan dalam pengurusan jenazah oleh keluarganya, yaitu: memandikan, mengafani, menyalati dan menguburnya. Namun, sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap kondisi jenazah, yaitu seperti berikut.
1. Pejamkanlah matanya dan mohonkanlah ampun kepada Allah Swt. atas segala dosanya.
2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.
3. Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
4. Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.
Apabila seseorang telah dinyatakan positif meninggal dunia, ada beberapa hal yang harus disegerakan dalam pengurusan jenazah oleh keluarganya, yaitu: memandikan, mengafani, menyalati dan menguburnya. Namun, sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap kondisi jenazah, yaitu seperti berikut.
1. Pejamkanlah matanya dan mohonkanlah ampun kepada Allah Swt. atas segala dosanya.
2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.
3. Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
4. Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.
B. Memandikan Jenazah
1. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
a. Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku,
dan profesinya.
b. Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
c. Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk
membela agama Islam seperti yang terjadi pada masa Nabi
Muhammad saw.).
2. Yang berhak memandikan jenazah
a. Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya
hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh
memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-
nya.
b. Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan
oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan
kecuali suami atau mahram-nya.
c. Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan
mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk
memandikan istrinya.
d. Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan
mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk
memandikan suaminya.
1. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
a. Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku,
dan profesinya.
b. Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
c. Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk
membela agama Islam seperti yang terjadi pada masa Nabi
Muhammad saw.).
2. Yang berhak memandikan jenazah
a. Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya
hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh
memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-
nya.
b. Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan
oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan
kecuali suami atau mahram-nya.
c. Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan
mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk
memandikan istrinya.
d. Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan
mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk
memandikan suaminya.
Kalau mayat anak laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikannya. Begitu juga kalau mayat anak perempuan masih kecil, laki-laki boleh memandikannya. Berikut ini tata cara memandikan jenazah.
a. Di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang
memandikan dan yang mengurusnya saja.
b. Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.
c. Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak
terbuka.
d. Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas
disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua
kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan kirinya,
dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh
memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran
si mayat.
e. Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk
membersihkan mulut dan gigi si mayat.
f. Membersihkan semua kotoran dan najis.
g. Mewudhukan, setelah itu membasuh seluruh badannya.
h. Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali.
Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat.
a. Di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang
memandikan dan yang mengurusnya saja.
b. Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.
c. Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak
terbuka.
d. Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas
disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua
kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan kirinya,
dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh
memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran
si mayat.
e. Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk
membersihkan mulut dan gigi si mayat.
f. Membersihkan semua kotoran dan najis.
g. Mewudhukan, setelah itu membasuh seluruh badannya.
h. Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali.
Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat.
C. Mengafani Jenazah
Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang mampu untuk membiayainya.
Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan kain basahan. Abu Salamah ra. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah ra. “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.?” “Tiga lapis kain putih,” jawab Aisyah. (HR. Muslim).
Cara membungkusnya adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri. Mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan. “Apabila kalian mengafani mayat saudara kalian, kafanilah sebaik-baiknya.” Sumber: Dok. Kemdikbud Gambar 3.9 Siswa sedang praktik mengafani jenazah D. Menyalati Jenazah Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di-ṡalatkan. Sabda Rasulullah saw. “á¹ salatkanlah orang-orang yang telah mati.” (HR. Ibnu Majah).
Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang mampu untuk membiayainya.
Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan kain basahan. Abu Salamah ra. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah ra. “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.?” “Tiga lapis kain putih,” jawab Aisyah. (HR. Muslim).
Cara membungkusnya adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri. Mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan. “Apabila kalian mengafani mayat saudara kalian, kafanilah sebaik-baiknya.” Sumber: Dok. Kemdikbud Gambar 3.9 Siswa sedang praktik mengafani jenazah D. Menyalati Jenazah Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di-ṡalatkan. Sabda Rasulullah saw. “á¹ salatkanlah orang-orang yang telah mati.” (HR. Ibnu Majah).
“Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan: “Lailaaha Illallah.”(HR.Daruquá¹ni). Dengan demikian, jelaslah bahwa orangyangberhakdiṡalatiialahorang yang meninggal dunia dalam keadaan beriman kepada Allah Swt. Adapun orang yang telah murtad dilarang untuk diṡalati. Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK (HR. Muslim dari Jabir Abdullah ra.)
D. Menyalati Jenazah
Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di-ṡalatkan. Sabda Rasulullah saw. “ salatkanlah orang-orang yang telah mati.” (HR. Ibnu Majah). “Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan: “Lailaaha Illallah.”(HR.Daruquá¹ni). Dengan demikian, jelaslah bahwa orangyangberhakdiṡalatiialahorang yang meninggal dunia dalam keadaan beriman kepada Allah Swt. Adapun orang yang telah murtad dilarang untuk diṡshalati.
Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di-ṡalatkan. Sabda Rasulullah saw. “ salatkanlah orang-orang yang telah mati.” (HR. Ibnu Majah). “Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan: “Lailaaha Illallah.”(HR.Daruquá¹ni). Dengan demikian, jelaslah bahwa orangyangberhakdiṡalatiialahorang yang meninggal dunia dalam keadaan beriman kepada Allah Swt. Adapun orang yang telah murtad dilarang untuk diṡshalati.
Untukbisadiṡalati, keadaan simayat haruslah:
1. suci, baik suci badan, tempat, dan pakaian.
2. sudah dimandikan dan dikafani.
3. jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau
sebelah kiblat.
1. suci, baik suci badan, tempat, dan pakaian.
2. sudah dimandikan dan dikafani.
3. jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau
sebelah kiblat.
Tata cara pelaksanaan ṡalat jenazah adalah sebagai berikut.
1. Jenazah diletakkan paling muka. Apabila mayat laki-laki,
Bhendaknya imam berdiri menghadap dekat kepala mayat.
Jika mayat wanita, imam menghadap dekat perutnya.
2. Letak imam paling muka diikuti oleh para makmum. Jika yang
menyalati sedikit, usahakan dibuat 3 baris/ṡaf.
3. Mula-mula semua jamaah berdiri dengan berniat
melakukanṡ salat jenazah dengan empat takbir. Niat tersebut
jika dilafalkan sebagai berikut:
1. Jenazah diletakkan paling muka. Apabila mayat laki-laki,
Bhendaknya imam berdiri menghadap dekat kepala mayat.
Jika mayat wanita, imam menghadap dekat perutnya.
2. Letak imam paling muka diikuti oleh para makmum. Jika yang
menyalati sedikit, usahakan dibuat 3 baris/ṡaf.
3. Mula-mula semua jamaah berdiri dengan berniat
melakukanṡ salat jenazah dengan empat takbir. Niat tersebut
jika dilafalkan sebagai berikut:
Artinya: “Aku berniat ṡalat
atas jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai makmum karena Allah
ta’ala.”
4. Kemudian takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu selanjutnya membaca surat al-FÄtihah.
5. Takbir yang kedua, dan setelah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
4. Kemudian takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu selanjutnya membaca surat al-FÄtihah.
5. Takbir yang kedua, dan setelah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
6. Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa bagi jenazah adalah sebagai berikut:
Artinya: “Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah kesalahannya.”
7. Takbir yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa sebagai
berikut:
7. Takbir yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa sebagai
berikut:
Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan
kami penghalang dari mendapatkan pahala, dan janganlah
engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami
dan dia.” (HR Hakim)
8. Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.
kami penghalang dari mendapatkan pahala, dan janganlah
engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami
dan dia.” (HR Hakim)
8. Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.
E. Mengubur Jenazah
Perihal mengubur jenazah ada beberapa penjelasan sebagai berikut.
1. Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan,
sesuai sabdanya:
Perihal mengubur jenazah ada beberapa penjelasan sebagai berikut.
1. Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan,
sesuai sabdanya:
Artinya: “dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad saw.
bersabda: Segerakanlah menguburkan jenazah....” (H.R. Bukhari Muslim)
2. Sebaiknya menguburkan jenazah pada siang hari. Mengubur
mayat pada malam hari diperbolehkan apabila dalam
keadaan terpaksa seperti karena bau yang sangat menyengat
meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau karena sesuatu
hal lain yang harus disegerakan untuk dikubur.
3. Anjuran meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah
mengantar jenazah sampai di kuburnya. Lalu, beliau duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda, “Luaskanlah pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma baginya di surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
4. Boleh menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur.
Hal itu dilakukan sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw.
bersabda, “Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan
masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur.
Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak
hafal alQur’Än.” (HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir
ra.)
5. Bacaan meletakkan mayat dalam kubur. Apabila meletakkan
mayat dalam kubur, Rasulullah saw. membaca:
bersabda: Segerakanlah menguburkan jenazah....” (H.R. Bukhari Muslim)
2. Sebaiknya menguburkan jenazah pada siang hari. Mengubur
mayat pada malam hari diperbolehkan apabila dalam
keadaan terpaksa seperti karena bau yang sangat menyengat
meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau karena sesuatu
hal lain yang harus disegerakan untuk dikubur.
3. Anjuran meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah
mengantar jenazah sampai di kuburnya. Lalu, beliau duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda, “Luaskanlah pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma baginya di surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
4. Boleh menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur.
Hal itu dilakukan sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw.
bersabda, “Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan
masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur.
Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak
hafal alQur’Än.” (HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir
ra.)
5. Bacaan meletakkan mayat dalam kubur. Apabila meletakkan
mayat dalam kubur, Rasulullah saw. membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah.
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. membaca:
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah dan
atas nama sunnah Rasulullah.” (HR. Lima ahli hadis, kecuali
Nasai dan Ibnu Umar ra.)
6. Larangan memperindah kuburan. Jabir ra. menerangkan,
“Rasulullah saw. melarang mengecat kuburan, duduk, dan
membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim)
7. Sebelum dikubur, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia
menjadi penjamin atau menyelesaikan atas hutang-hutang si
mayat jika ada, baik dari harta yang ditinggalkannya atau dari
sumbangan keluarganya. Nabi Muhammad saw. bersabda:
“Diri orang mu’min itu tergantung (tidak sampai ke hadirat
Tuhan), karena hutangnya, sampai dibayar dahulu utangnya itu
(oleh keluarganya).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abu
Hurairah ra.)
atas nama sunnah Rasulullah.” (HR. Lima ahli hadis, kecuali
Nasai dan Ibnu Umar ra.)
6. Larangan memperindah kuburan. Jabir ra. menerangkan,
“Rasulullah saw. melarang mengecat kuburan, duduk, dan
membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim)
7. Sebelum dikubur, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia
menjadi penjamin atau menyelesaikan atas hutang-hutang si
mayat jika ada, baik dari harta yang ditinggalkannya atau dari
sumbangan keluarganya. Nabi Muhammad saw. bersabda:
“Diri orang mu’min itu tergantung (tidak sampai ke hadirat
Tuhan), karena hutangnya, sampai dibayar dahulu utangnya itu
(oleh keluarganya).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abu
Hurairah ra.)
F. Ta’ziyyah
(Melayat) Ta’ziyyah atau melayat adalah mengunjungi orang yang sedang tertimpa musibah kematian salah seorang keluarganya dalam rangka menghibur atau memberi semangat. Para mu’azziy³n (orang laki-laki yang ber-ta’ziyyah) atau mu’azziyÄt (orang perempuan yang ber-ta’ziyyah) hendaknya memberikan dorongan kekuatan mental atau menasihati agar orang yang tertimpa musibah tetap sabar dan tabah menghadapi musibah ini. Umayah ra. mengatakan bahwa anak perempuan Rasulullah saw. menyuruh seseorang untuk memanggil dan memberi tahu beliau bahwa anaknya dalam keadaan hampir mati. Lalu, beliau bersabda, “Kembalilah engkau kepadanya. Katakan bahwa segala yang diambil dan yang diberikan, bahkan apa pun yang ada di hadapan kita kepunyaan Allah. Dialah yang menentukan ajalnya, maka suruhlah ia sabar dan tunduk kepada perintah.” (HR. Bukhari Muslim)
Adab (etika) orang ber-ta’ziyyah antara lain seperti berikut.
1. Menyampaikan doa untuk kebaikan dan ampunan terhadap
orang yang meninggal serta kesabaran bagi orang yang
ditinggal.
2. Hindarilah pembicaraan yang menambah sedih keluarga yang
ditimpa musibah.
3. Hindarilah canda-tawa apalagi sampai terbahak-bahak.
4. Usahakan turut menyalati mayat dan turut mengantarkan ke
pemakaman sampai selesai penguburan.
5. Membuatkan makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah.
Demikian diperintahkan Rasulullah saw. kepada keluarganya
sewaktu keluarga Ja’far ditimpa kematian (HR. Lima Ahli Hadis
kecuali Nasai).
(Melayat) Ta’ziyyah atau melayat adalah mengunjungi orang yang sedang tertimpa musibah kematian salah seorang keluarganya dalam rangka menghibur atau memberi semangat. Para mu’azziy³n (orang laki-laki yang ber-ta’ziyyah) atau mu’azziyÄt (orang perempuan yang ber-ta’ziyyah) hendaknya memberikan dorongan kekuatan mental atau menasihati agar orang yang tertimpa musibah tetap sabar dan tabah menghadapi musibah ini. Umayah ra. mengatakan bahwa anak perempuan Rasulullah saw. menyuruh seseorang untuk memanggil dan memberi tahu beliau bahwa anaknya dalam keadaan hampir mati. Lalu, beliau bersabda, “Kembalilah engkau kepadanya. Katakan bahwa segala yang diambil dan yang diberikan, bahkan apa pun yang ada di hadapan kita kepunyaan Allah. Dialah yang menentukan ajalnya, maka suruhlah ia sabar dan tunduk kepada perintah.” (HR. Bukhari Muslim)
Adab (etika) orang ber-ta’ziyyah antara lain seperti berikut.
1. Menyampaikan doa untuk kebaikan dan ampunan terhadap
orang yang meninggal serta kesabaran bagi orang yang
ditinggal.
2. Hindarilah pembicaraan yang menambah sedih keluarga yang
ditimpa musibah.
3. Hindarilah canda-tawa apalagi sampai terbahak-bahak.
4. Usahakan turut menyalati mayat dan turut mengantarkan ke
pemakaman sampai selesai penguburan.
5. Membuatkan makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah.
Demikian diperintahkan Rasulullah saw. kepada keluarganya
sewaktu keluarga Ja’far ditimpa kematian (HR. Lima Ahli Hadis
kecuali Nasai).
G. Ziarah Kubur
Ziarah artinya berkunjung, kubur artinya kuburan. Ziarah kubur artinya berkunjung ke kuburan. Awalnya Rasulullah saw. melarang umat Islam untuk berziarah kubur karena dikhawatirkan akan melakukan sesuatu hal yang tidak baik, misalnya menangis di atas kuburan, bersedih, meratapi, bahkan yang lebih bahaya adalah mengultuskan mayat yang ada di kuburan. Akan tetapi, karena mengingat mati itu penting, dan di antara mengingat mati adalah ziarah kubur, Rasulullah saw. menganjurkan berziarah dengan tujuan untuk mengingat mati. Rasulullah saw. bersabda:
Ziarah artinya berkunjung, kubur artinya kuburan. Ziarah kubur artinya berkunjung ke kuburan. Awalnya Rasulullah saw. melarang umat Islam untuk berziarah kubur karena dikhawatirkan akan melakukan sesuatu hal yang tidak baik, misalnya menangis di atas kuburan, bersedih, meratapi, bahkan yang lebih bahaya adalah mengultuskan mayat yang ada di kuburan. Akan tetapi, karena mengingat mati itu penting, dan di antara mengingat mati adalah ziarah kubur, Rasulullah saw. menganjurkan berziarah dengan tujuan untuk mengingat mati. Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “Dari Abdullah bin Buraidah berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian ke kubur.”(HR.NasÄ’i)
Di antara hikmah dari ziarah kubur ini antara lain seperti berikut.
1. Mengingat kematian.
2. Dapat bersikap zuhud (menjauhkan diri dari sifat
keduniawian).
3. Selalu ingin berbuat baik sebagai bekal kelak di alam kubur
dan hari akhir.
4. Mendoakan si mayat yang muslim agar diampuni dosanya dan diberi kesejahteraan di akhirat.
2. Dapat bersikap zuhud (menjauhkan diri dari sifat
keduniawian).
3. Selalu ingin berbuat baik sebagai bekal kelak di alam kubur
dan hari akhir.
4. Mendoakan si mayat yang muslim agar diampuni dosanya dan diberi kesejahteraan di akhirat.
Apabila kita mau berziarah kubur, sebaiknya perhatikan adab atau etika berziarah kubur, yaitu seperti berikut.
1. Ketika mau berziarah, niatkan dengan ikhlas karena Allah
Swt., tunduk hati dan merasa diawasi oleh Allah Swt.
2. Sesampai di pintu kuburan, ucapkan salam sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw.:
1. Ketika mau berziarah, niatkan dengan ikhlas karena Allah
Swt., tunduk hati dan merasa diawasi oleh Allah Swt.
2. Sesampai di pintu kuburan, ucapkan salam sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw.:
Artinya: “Keselamatan semoga tetap bagimu wahai ahli kubur dan Insya Allah kami akan bertemu dengan kamu semua.” (HR. Tarmidy) 3. Tidak banyak bicara mengenai urusan dunia di atas kuburan.
4. Berdoa untuk ampunan dan kesejahteraan si mayat di alam
barzah dan akhirat kelak.
5. Diusahakan tidak berjalan melangkahi kuburan atau
menduduki nisan (tanda kuburan).
4. Berdoa untuk ampunan dan kesejahteraan si mayat di alam
barzah dan akhirat kelak.
5. Diusahakan tidak berjalan melangkahi kuburan atau
menduduki nisan (tanda kuburan).
Sekian dulu ya kawan, tunggu materi berikutnya waktu berikutnya, jika kalian ingin mencari apa yang belum kalian ketahui coment ya, by.
Instagram @fathul_yusri11
Labels:
Agama
Thanks for reading Tata Cara Pelaksanaan Pengurusan Jenazah dalam Islam. Please share...!
0 Comment for "Tata Cara Pelaksanaan Pengurusan Jenazah dalam Islam"