Ilmu Pengetahuan, Informasi Terkini, tips and triks

Pokok Kaidah Fundamental Bangsa Indonesia

Hy sobat, jumpa lagi sama saya yusri jr bukan gr 
Kali ini saya akan membagikant kiriman tentang Pokok Kaidah Fundamental Bangsa Indonesia.
Ok langsung saja mari kita bahas bersama-sama.
sebelum kita mencermati  dan menyimak materi  ini, simak baik-baik wacana berikut ini. 


      Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia  Tahun 1945
       Proklamasi Kemerdekaan  Republik Indonesia memiliki  hubungan yang erat  dan tidak  dapat  dipisahkan dengan  Pembukaan  Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia  Tahun 1945. Proklamasi  kemerdekaan  dengan Pembukaan  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 merupakan  suatu kesatuan  yang utuh karena  apa yang terkandung  dalam Pembukaan  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
     Proklamasi Kemerdekaan  merupakan pernyataan bangsa Indonesia kepada  diri sendiri maupun kepada  dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan adanya tindakan-tindakan  yang harus segera dilaksanakan berkaitan  dengan  pernyataan  kemerdekaan  tersebut  yang dirinci  dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945. Hal ini dapat  dilihat  pada bagian pertama  rumusan Proklamasi “Kami bangsa Indonesia  dengan  ini  menyatakan  kemerdekaan  Indonesia”  mendapat penegasan  dalam  alinea  pertama  sampai  dengan  alinea  ketiga  Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945. Bagian  kedua  rumusan Proklamasi  “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain  diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”  merupakan amanat  atas tindakan yang segera  harus  dilaksanakan  yaitu  pembentukan  negara  Republik  Indonesia yang berdasarkan Pancasila  dan termuat  dalam  alinea  keempat  Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945.  Dengan demikian  Proklamasi kemerdekaan  merupakan  jembatan  emas dalam membangun bangsa untuk mencapai  cita-cita  nasional, yaitu menuju masyarakat  yang adil,  makmur, dan  sejahtera.  Pembukaan  merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi  Kemerdekaan  17  Agustus 1945 yang tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR  hasil pemilihan  umum. Jika mengubah isi Pembukaan berarti sama dengan membubarkan Negara Republik  Indonesia.  Dengan  demikian,  Proklamasi  bukan  merupakan  tujuan tetapi  sebagai  prasayarat  untuk mencapai  cita-cita  dan tujuan  nasional sehingga merupakan sumber hukum formal .


Setelah membaca wacana di atas, simak kaitan dari materi ini dengan wacana di atas.
A.  Mewujudkan Rasa Syukur Atas Kemerdekaan
      Pernahkan kalian mendengar  atau membaca  tentang  peristiwa dijatuhkannya bom atom di kota Hirosima dan Nagasaki pada tanggal  6  Agustus 1945 oleh tentara  Sekutu?  Coba kalian  diskusikan apa  keuntungan  bagi  bangsa Indonesia dengan adanya peristiwa tersebut?
         Peristiwa tersebut menyadarkan pemimpin-pemimpin Jepang, bahwa negaranya telah mendekati kekalahan. Oleh karena itu, Pada tanggal 7  Agustus  1945 Panglima  bala  tentara  Jepang yang berkedudukan  di Saigon,  Jenderal  Terauchi mengeluarkaan  pernyataan,  bahwa  Indonesia  sebagai  anggota  Kemakmuran Bersama  Asia  Timur  Raya  dikemudian  hari  akan  diberikan  kemerdekaan  pada tanggal 24  Agustus 1945.
       Pada  tanggal  9  Agustus 1945, Ir Soekarno,  Drs. Mohammad  Hatta  dan  Dr. Radjiman  Wedyodiningrat  diminta  datang  ke Saigon untuk menerima  petunjukpetunjuk  tentang  penyelenggaraan  kemerdekaan  tersebut.  Pada tanggal  15 Agustus 1945  Jepang  menyerah  tanpa  syarat  kepada  tentara  sekutu,  hilanglah “Janji  Kemerdekaan”  dari  Jenderal  Terauchi.  Berhubung dengan  kekalahan Jepang tersebut, maka pada pukul 10.00  WIB pagi, hari Jumat tanggal  17  Agustus 1945 di depan Gedung Jalan Proklamasi 56 Jakarta, Proklamasi Kemerdekaan RI  diumumkan  kepada  dunia  “INDONESIA  MERDEKA”  dan  Indonesia  siap mempertahankan  kemerdekaannya.  Sampailah  perjuangan  bangsa mengantarkan Rakyat  Indonesia  ke  depan  pintu  gerbang  kemerdekaan  menuju  masyarakat  adil dan makmur.
     Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945 sebagai  Pernyataan  Kemerdekaan  terperinci  mengandung  cita-cita  luhur Proklamasi  Kemerdekaan  17  Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 memuat  Pancasila  sebagai  Dasar Negara. Pembukaan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 merupakan  satu  rangkaian  dengan  Proklamasi  Kemerdekaan  17  Agustus 1945. Oleh  karena  itu,  Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945  tidak dapat  diubah oleh siapa pun termasuk  oleh lembaga  MPR/DPR hasil  pemilihan  umum.  Jika Pembukaan  Undang-Undang Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945  diubah  maka  berarti  sama  dengan  melakukan  pembubaran Negara.
     Proklamasi  kemerdekaan  Indonesia  tanggal  17  Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi  pembentukan  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia. Proklamasi  kemerdekaan  telah  mewujudkan  negara  Republik  Indonesia  dari Sabang sampai Merauke. Namun, negara yang diproklamirkan tersebut bukan merupakan tujuan semata, melainkan  hanyalah alat untuk mencapai  cita-cita bangsa dan tujuan nasional, yaitu mencapai  masyarakat  yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.  Proklamasi kemerdekaan  Indonesia mengandung arti sebagai berikut.
1.  Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.  Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
3.  Titik tolak pelaksanaan  Amanat Penderitaan Rakyat.
4.  Lahirnya tata hukum Indonesia.
      Oleh karena  itu,  sebagai  warga  negara,  dalam  rangka  mewujudkan  rasa syukur atas  proklamasi  kemerdekaan  dapat  dilakukan  melalui  beberapa  hal  sebagai berikut.
1.  Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing.
2.  Menghormati  dan  menghargai  jasa-jasa  para  pahlawan  pejuang  bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa.
3.  Memelihara  dan menjaga  persatuan  dan kesatuan  bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
4.  Menjaga  keutuhan  dan kedaulatan  bangsa dengan  cara  rela  berkorban demi  kepentingan bangsa dan negara  serta  kesiapan  dalam rangka  bela negara.
5.  Meningkatkan  kemandirian bangsa, dengan jalan  memperkuat  sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam”.
B.  Isi dan Pokok Pikiran  Pembukaan Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia  Tahun 1945
1.   Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945
   BbbPada   hakikatnya  Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia  Tahun 1945 terdiri  atas  4  (empat)  alinea,  yang masing-masing alinea berisi halhal berikut.
a.  Alinea Pertama
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan  di  atas dunia  harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” Hak akan kemerdekaan  yang dimaksud di atas adalah hak dari segala  bangsa untuk memperoleh kemerdekaan,  karena  ada  dan berlakunya hak kemerdekaan adalah sejalan  dengan tuntutan perikemanusiaan  dan perikeadilan.
        Dengan  demikian,  berarti  bahwa setiap  bangsa  mempunyai  hak  untuk  merdeka dan hak ini  sifatnya  yang mutlak. Hak untuk merdeka  merupakan hak kodrat dan hak moril  dari setiap  bangsa. Pengingkaran  terhadap  hak kodrat ini bagaimanapun bentuk  dan manifestasinya  harus lenyap  dari  atas  bumi,  seperti  halnya  suatu penjajahan  oleh negara terhadap negara lain. Pemberian  hak kemerdekaan  ini ditekankan  kepada  segala  bangsa dalam  wujud kebulatannya, bukan kepada individu-individu.  Tidaklah  berarti,  bahwa  hak  kebebasan  individu-individu  tidak mempunyai  tempat sama sekali, namun hak kebebasan individu dilekatkan  dalam hubungannya dengan bangsa sebagai satu pokok kebulatan. Jadi, kebebasan individu  ditempatkan  dalam  hubungannya  sebagai  species  terhadap  genusnya. Kata-kata  perikeadilan  dan  perikemanusiaan  menjadi  ukuran  penentunya,  yaitu bahwa dalam  batas-batas  keadilan dan kemanusiaan,  manusia sebagai  individu diakui kemandiriannya sehingga diakui pula hak-hak kebebasannya.
b.  Alinea Kedua
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke  depan pintu gerbang kemerdekaan  negara Indonesia,  yang merdeka,  bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Atas dasar pemikiran  yang merupakan  dorongan kuat  terhadap  perjuangan pergerakan  kemerdekaan  adalah  adanya  dasar keyakinan,  bahwa hak kemerdekaan adalah  hak  yang  bersifat  universal  untuk  segala  bangsa  dan  merupakan  hak  kodrat manusia. Kata penghubung “dan”  yang mengawali  kalimat  alinea  kedua ini menunjukkan  adanya  hubungan  kausal  antara  perjuangan  kemerdekaan  dengan kenyataan  adanya  penjajahan  terhadap  Bangsa  Indonesia selama  tiga  setengah abad. Penjajahan  yang demikian ini jelas merupakan  pengingkaran  terhadap hak kodrat  dan hak moril.  Oleh karena  itu,  wajib  dan mutlak  untuk dilenyapkan khususnya dari tanah air Indonesia.
c.  Alinea ketiga
     “Atas berkat rahmat  Allah Yang Maha Kuasa  dan dengan didorongkan oleh keinginan  luhur, supaya berkehidupan  kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Pengertian yang terkandung dalam alinea  ini mengingatkan kembali  kepada Proklamasi  17  Agustus 1945  sehari  sebelum  Pembukaan  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945 ini  ditetapkan,  yang bunyinya  sebagai berikut: “Kami Bangsa  Indonesia  dengan ini  menyatakan  kemerdekaan  Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
      Inti yang terkandung dalam  Pembukaan alinea ketiga dan Proklamasi Kemerdekaan,  keduanya mengandung isi yang sama walaupun rangkaian konteks kalimatnya berbeda. Hal ini perlu kita sadari oleh karena kalimat dalam alinea ketiga ini  erat  hubungannya  dengan alinea  pertama  dan kedua,  di mana  setelah  melalui perjuangan untuk mencapai  kemerdekaan  sampailah  pada titik kulminasinya, yaitu  kemerdekaan  Bangsa  Indonesia  dan  selanjutnya  direalisasikan  dalam  wujud Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
d.  Alinea Keempat
          “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang  melindungi  segenap  bangsa Indonesia  dan  seluruh  tumpah  darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut  melaksanakan ketertiban  dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar  Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik  Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam permusyawaratan/perwakilan,  serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
     Inti isi pokok yang terkandung dalam Pembukaan alinea  keempat  adalah mencakup  empat  hal  dalam  keseluruhan  aspek  kegiatan  penyelenggaraan  negara, yaitu sebagai berikut.
1)   Tujuan Negara
       a)   Tujuan khusus tersimpul dalam anak kalimat berikut. “…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap  bangsa Indonesia  dan  seluruh  tumpah  darah Indonesia  dan  untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…” Tujuan khusus dalam  kalimat  tersebut  sebagai  realisasinya  dalam hubungannya dengan politik dalam negeri adalah sebagai berikut.
        (1)  Melindungi  segenap  bangsa Indonesia  dan seluruh 
               tumpah  darah Indonesia.
        (2)  Memajukan  kesejahteraan umum dan mencerdaskan
               kehidupan bangsa.
b)    Tujuan  negara yang bersifat  umum  dalam  hal  kehidupan  sesama  bangsa tersimpul dalam anak kalimat berikut. “…dan ikut  melaksanakan ketertiban  dunia  yang  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…
2)  Ketentuan Diadakannya Undang-Undang Dasar
       Ketentuan  mengenai  diadakannya  Undang-Undang Dasar terdapat  pada anak  kalimat:  “…maka disusunlah  Kemerdekaan  Kebangsaan  Indonesia  itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…
3)   Bentuk Negara
       Bentuk Negara Indonesia terdapat  di dalam  anak kalimat:  “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik  Indonesia  yang  berkedaulatan rakyat…” Dalam anak kalimat  ini dinyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Republik dan kekuasaan berada di tangan rakyat.
4)  Dasar  Filsafat
      Negara Dasar  filsafat  negara  terdapat  di  dalam  anak  kalimat:  “…dengan berdasar kepada:  Ketuhanan  Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil  dan beradab, Persatuan  Indonesia,  dan  Kerakyatan  yang  dipimpin  oleh  hikmat  kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan,  serta dengan  mewujudkan  suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam anak kalimat  inilah termuat Dasar Filsafat Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
2.  Pokok Pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945
 
 1.  Pokok pikiran pertama:  Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
2.  Pokok pikiran kedua:  Negara hendak  mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.  Pokok Pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
4.  Pokok pikiran  keempat:  Negara  berdasar  atas Ketuhanan  Yang Maha Esa menurut dasar  Kemanusiaan yang adil dan beradab.
C. Cita-cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila
      Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
      Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
    Berdasarkan  alinea  tersebut,  tujuan  nasional  yang ingin dicapai  Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
1.  Melindungi  segenap  bangsa  Indonesia  dan  seluruh  tumpah  darah Indonesia.
2.  Memajukan kesejahteraan umum.
3.  Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.  Ikut melaksanakan  ketertiban  dunia yang berdasarkan  kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
        Dalam rangka perwujudan cita-cita  dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
1.  Memberikan  kepastian  dan perlidungan  hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2.  Menyediakan  fasilitas  umum  yang memadai  yang berdampak  pada kesejahteraan masyarakat.
3.  Menyediakan  sarana  pendidikan  yang  memadai  dan  merata  di  seluruh tanah air.
4.  Memberikan biaya  pendidikan  gratis terhadap  seluruh jenjang  pendidikan bagi seluruh warga negara.
5.  Menyediakan  infrastruktur serta sarana transportasi  yang memadai  dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6.  Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
7.  Mengirimkan  pasukan perdamaian  dalam  rangka  ikut  serta  berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
  D. Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
      Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Ayat (3).Dengan demikian, kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum. Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antarbadan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif. Adapun, bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas MPR, DPR dan DPD, Presiden, MA dan MK, serta BPK. MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. DPR dan DPD memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Presiden memiliki kekuasaan  untuk menjalankan  undang-undang.  MA dan  MK memiliki  kekuasaan dalam bidang peradilan.  BPK memiliki  kekuasaan dalam  bidang pengawasan keuangan.

  
Beberapa  hal  yang dapat  dilakukan  dalam  rangka  mewujudkan  kedaulatan rakyat tersebut,  di antaranya adalah sebagai berikut.
1.  Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
2.  Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
3.  Adanya jaminan  negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
4.  Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
5.  Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
6.  Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
7.  Penyelenggaran  Pemilu  sebagai  perwujudan  demokrasi  diselenggarakan secara  Luber  (Langsung,  Umum,  Bebas,  dan  Rahasia)  dan  Jurdil  (Jujur dan Adil).
E.  Partisipasi  Aktif dalam Perdamaian Dunia
      Sebagaimana  disebutkan  di atas, bahwa salah  satu tujuan  nasional  yang ingin dicapai  Negara Republik Indonesia sebagaimana  tertuang dalam  Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945, alinea  keempat, yaitu  “...Ikut melaksanakan ketertiban  dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan  sosial...”. Hal ini menunjukkan Negara Indonesia menekankan  pentingnya  partisipasi  aktif  bangsa  dalam  tata  pergaulan  dunia internasional.
       Dalam  tata  pergaulan  internasional,  perjuangan  bangsa  dilaksanakan  atas  dasar semboyan  “percaya  akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan sendiri”. Dengan semboyan ini Bangsa Indonesia mampu  menjalin hubungan dengan negara-negara  lain  di  dunia  secara  baik.  Berdasarkan  hal  tersebut  dan dalam rangka  menciptakan  perdamaian  dunia  yang  abadi,  adil,  dan sejahtera  Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
    Bebas, artinya  bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap  masalahmasalah  internasional  dan terlepas dari ikatan  kekuatan-kekuatan  raksasa dunia yang secara  ideologis bertentangan  (Timur  dengan faham  Komunisnya  dan Barat dengan faham Liberalnya).
   Aktif, artinya dalam politik  luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif memperjuangkan  ketertiban  dunia.  Aktif ikut serta menciptakan  keadilan sosial dunia.
Politik  luar  negeri  Indonesia  yang  bebas  aktif  diabdikan  kepada  kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan stabilitas dan kelancaran pembangunan di  segala  bidang. Dengan  demikian,  politik  luar  negeri  Indonesia,  antara  lain bertujuan sebagai berikut.
1.  Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan  negara  kebangsaan  yang demokratis  dengan  wilayah  kekuasaan  dari Sabang sampai Marauke.
2.  Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material  dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.  Membentuk satu persahabatan  yang baik antara  Republik Indonesia dan semua  negara  di dunia,  terutama sekali  dengan  negara-negara Afrika dan Asia.   Persahabatan  tersebut dibentuk atas dasar kerja sama untuk membentuk  satu dunia baru yang bersih dari imperialisme  dan kolonialisme menuju  kepada perdamaian dunia yang abadi.
     Menurut Mohammad Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia, tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
1.  Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2.  Memperoleh barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
3.  Meningkatkan  perdamaian internasional  dan memperoleh  syarat-syarat  yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
4.  Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita  yang terkandung dalam Pancasila.
        Dalam rangka membangun  partisipasi aktif dalam  perdamaian dunia, beberapa hal dapat dilakukan Bangsa Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.
1.  Menjalankan  politik  damai dan bersahabat  dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain.

2.  Menegaskan  arah  politik  luar  negeri  Indonesia  yang  bebas  dan  aktif  serta berorientasi  pada  kepentingan  nasional,  menitikberatkan  pada  solidaritas antarnegara  berkembang,  mendukung perjuangan  kemerdekaan  bangsa, menolak  penjajahan,  dan meningkatkan  kemandirian  bangsa, serta memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
3. Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi.
4. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan.
5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara, serta kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
7. Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.


Ok guys sekian dulu dari saya, semoga bermanfaat untuk kita semua, terus ikuti kiriman berikutnya. By by
Instagram @fathul_yusri11

Labels: PPKN

Thanks for reading Pokok Kaidah Fundamental Bangsa Indonesia. Please share...!

1 Comment for "Pokok Kaidah Fundamental Bangsa Indonesia"

Back To Top